GEDONGTENGEN. Berdasarkan pada INMENDAGRI No. 03 th. 2021, Surat Keputusan Gubernur DIY No. 28 th. 2021 dan Surat Intruksi Walikota Yogyakarta No. 02 tahun 2021 tentang pembuatan Posko PPKM MIKRO dalam penanganan Covid19. Maka tidak lepas dari peran aktif Babinsa yang berada diwilayah dalam ikut menangani permasalahan tersebut yang sampai saat ini sudah menjadi pemikiran ditingkat terkecil dalam pemerintahan daerah, yaitu pada tingkat RT/RW yang sedang digiatkan untuk mempercepat dalam mengatasi Covid19. (24/02/2021)
Babinsa Pringgokusuman, Serda Akbarudin bersama Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Pringokusuman melaksanakan rapat koordinasi dan edukasi dalam rangka pembentukan posko skala mikro di tingkat RW yang rencananya akan berdiri posko di RW 04, 05, 06 Pringgokusuman Kelurahan Pringgokusuman, yang bertujuan untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendirikan posko posko skala Mikro dalam mengatasi permasalahan Covid-19.
Dalam koordinasi tersebut hadir antara lain, Babinsa Pringgokusuman, Bhabinkamtibmas Pringgokusuman, Kasitrantib Pringgokusuman, Ketua RW 04, 05, 06 pembahasan difokuskan pada titik-titik yang bisa dan mudah terjangkau warga dalam mendirikan Posko Skala Mikro tersebut, selain itu disiapkan sarana dan pra sarana dalam menunjang berdirinya Posko Skala Mikro ditingkat RW tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar