JOGJA-Bertempat di Pendopo Kemantren Mantrijeron Babinsa Koramil 09/Mantrijeron Serka Suyatno menghadiri acara "Sosialisasi Himpunan Produk Hukum Pertanahan Sultan Ground dan Pakualaman Ground". Sosialisasi ini dilaksanakan di Pendopo Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta, Jumat (27/05/2022)
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut antara lain para pejabat Lurah, ketua LPMK, ketua Rw dan Babinsa Bhabinkamtbmas masing-masing Kelurahan. Kemudian untuk narasumber dalam acara tersebut Bapak Prof. Suyitno, SH Pakar Hukum dari UGM. kemudian Bapak Dwi wahyu dari Fraksi PDI DIY komisi D.
Dalam acara tersebut menyampaikan masalah Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No.1 Tahun 2017 tentang “Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten”, yang secara Hukum kedudukan Sultan Ground dan Pakualaman graund maka di buatlah Perdais No.1 Th. 2017.
Seiring berjalannya waktu dengan dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang & banyak sekali perubahan perubahan yang terjadi di Jogjakarta, maka tentunya akan timbul permasalahan mengenai Tanah Sultan Ground tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan tanah itu sendiri maupun hubungannya dengan masyarakat sekitarnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Pemda DIY perlu mengadakan Sosialisasi Perdais Nomor 01 Tahun 2017 yaitu tentang Sultan Ground dan Pakualaman Ground
Tidak ada komentar:
Posting Komentar