Rabu, 15 November 2023

Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Anggota Kodim 0734/Kota Yogyakarta Terima Penyuluhan Hukum

Yogyakarta - Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Kanminvetcad IV-19/Yogyakarta mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Tim Kumdam IV/Diponegoro bertempat di Aula Amarta Kodim 0734/Kota Yogyakarta Jl. A.M. Sangaji No.55, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). 

Dalam sambutan Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta yang dibacakan oleh Pasi Pers Kodim 0734/Kota Yogyakarta Mayor Cpm (K) Septi Rahmawati, S.H. menyampaikan, selaku Komandan Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan atas nama Komando mengucapkan terima kasih serta selamat datang di Kodim 0734/Kota Yogyakarta, kepada Mayor Chk Fandy Riawan, S.H., M.H. beserta anggota atas kesediaannya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Kanminvetcad IV/19 Yogyakarta.

Dandim 0734/Kota Yogyakarta juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah. Jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun dan kalau ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama.

Mayor Chk Fandy Riawan, S.H., M.H. selaku ketua tim penyuluhan menyampaikan bahwa, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah memberi pengaruh yang besar dalam seluruh aspek kehidupan. Tetapi perlu diingat dalam penggunaan media sosial harus bijak, dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan karena dapat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Para Prajurit, PNS, Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Kanminvetcad IV/19 Yogyakarta harus mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak dengan mudah memposting berita-berita hoax maupun ujaran-ujaran kebencian,” tegasnya.

Lebih lanjut Mayor Chk Fandy menyampaikan, dengan mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang berlaku dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari serta diharapkan tidak ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit, PNS, Persit dan Kanminvetcad IV/19 Yogyakarta di Kodam IV/Diponegoro.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Kodim 0734/Kota Yogyakarta,” pesannya. 

Materi penyuluhan yang disampaikan yaitu tentang Netralitas TNI  dan Undang-Undang ITE yang disampaikan oleh ketua tim penyuluhan Mayor Chk Fandy Riawan, S.H., M.H., kemudian materi tentang Asusila dan KDRT yang disampaikan oleh Lettu Chk Hendra manaek M G, S.H

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Koramil 14/Gedongtengen Hadiri Rembug Warga Kelurahan Pringgokusuman

Yogyakarta – Babinsa Kelurahan Pringgokusuman Koramil 14/Gedongtengen Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Sertu Widiyat Aryotopo bersama Bhabinkam...