Yogyakarta - Babinsa Koramil 14/Gedongtengen Kodim 0734/Kota Yogyakarta Koptu Purmana bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gedongtengen Aiptu Kardiyono menyampaikan himbauan tentang Saber (Sapu Bersih) Pungli (Pungutan Liar) dengan Karyawan staff kelurahan, bertempat di Kantor kelurahan Pringgokusuman Jl. Letjend Suprapto No. 84 kelurahan Pringgokusuman Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Senin (18/12/2023).
Babinsa Koramil 14/Gedongtengen Koptu Purmana menyampaikan kepada warga masyarakat, bahwa Koramil 14/Gedongtengen dan Polsek Gedongtengen siap melayani menerima laporan dari masyarakat. Mulai dari Laporan Pengaduan maupun laporan kehilangan barang/ surat berharga. Pelayanan tersebut tidak dipungut biaya / Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Gedongtengen.
“Saber Pungli yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Sah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum,” ungkapnya.
“Kampanye serta sosialisasi yang dilaksanakan anggota untuk mewujudkan
budaya anti Pungli di wilayah Kemantren Gedongtengen. Bagi masyarakat yang akan
berurusan dengan pihak Kepolisian atau koramil dalam hal laporan Pengaduan
ataupun laporan kehilangan. warga tidak dikenakan biaya karena pelayanan
tersebut gratis,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar