Rabu, 03 Maret 2021

SATGAS COVID-19 KEMANTREN WIROBRAJAN MENINJAU POSKO PPKM MIKRO TINGKAT RW DAN PEMBERIAN BANTUAN APD

YOGYAKARTA, - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kebijakan baru ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan pembatasan kali ini mengalami sejumlah perubahan. Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari Kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan sampai dengan Tingkat Rt/Rw untuk Pengendalian Covid-19, pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT yaitu zona hijau, kuning, Oranye, dan merah."Ungkap Mantri Pamong Projo Bapak Sarwanto, S.Ip M.M saat mengunjungi Posko covid-19 di Rw.05 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, Sabtu (27/02/2021)

Pada kesempatan yang sama Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta menjelaskan, Posko tingkat Rt/Rw itu nantinya memiliki empat fungsi untuk pengendalian Covid-19, yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan di tingkat  Kelurahan. "jelas Koptu Distanta Sanday. 

"Pada kesempatan ini dari Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan juga menyerahkan beberapa kelengkapan Posko Tingkat Rw seperti APD, kacamata, desinfektan, masker, dan sabun cair untuk cuci tangan."Tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Patangpuluhan Jalin Keakraban Dengan Warga Sambil Menikmati Kopi

Yogyakarta – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Babinsa Patangpuluhan, Koramil 10/Wirobrajan,...