JOGJA - Peltu Yulianto Babinsa Kelurahan Klitren anggota Koramil 03/Gondokusuman Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Bhabinkamtibmas anggota Polsek Gondokusuman, Satpol PP Kemantren Gondokusuman beserta Lurah Klitren melakukan kegiatan dalam rangka penegakan Perda Pondokan dengan sasaran di RW 03, RW 10, dan RW 13 Kelurahan Klitren, Kemantren Gondokusuman,Kamis (14.04.2022).
Sebelum melaksanakan pengecekan di lapangan di lakukan rapat koordinasi untuk melaksanakan briefing yang berlangsung di kantor Kelurahan Klitren di pimpin oleh Lurah Klitren yang di hadiri Babinsa Klitren, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kemantren Gondokusuman, Ka Trantib Kelurhan Klitren, BKO Pol PP dari Kemantren Gondokusuman, selesai mengadakan briefing di lanjutkan Sambang ketempat pondokan dan di lakukan pengecekan atministrasi/dokumen, perijinan serta Pemberian Edukasi terkait Perda serta himbaun dengan protokol kesehatan.
Lurah Klitren mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa Pondokan yang belum sesuai Perda Yogyakarta akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait maupun kurang pahamnya mengenai Perda tentang penyelenggaraan Pondokan di kota Yogyakarta, untuk menegakkan Perda Pondokan diperlukan upaya yang dilakukan baik oleh Kemantren, Satpol PP, yang di back up oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas serta masyarakat sebagai pengawas pertama dalam lingkungan tersebut, sehingga Pondokan sesuai Perda Kota Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar