Jumat, 01 April 2022

Penyuluhan Hukum Dalam Pencegahan Kenakalan Remaja Di Wilayah Wirobrajan

YOGYAKARTA - Permasalahan yang sering terjadi dikalangan remaja saat ini khususnya lingkungan Kelurahan Wirobrajan adalah kenakalan remaja atau yang sering disebut Klitih. Klitih sudah tidak asing lagi di kalangan remaja dalam masa pencarian jati diri. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cenderung salah bergaul dan melakukan hal menyimpang.

Mencermati fenomena tersebut Lembaga Bantuan Hukum Tentram bekerjasama dengan Kelurahan Wirobrajan, Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Polsek Wirobrajan melaksanakan  penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta dengan nara sumber Ibu Arena Ernauli Marbun dari LBH Tentram, Kamis (31/03/2022).

Erena menjelaskan, pelaku klithih atau kenakalan remaja kebanyakan usia anak 14 - 17 tahun, walaupun pelaku klitih ini masih tergolong anak - anak akan tetap kena tuntutan hukuman, untuk kenakalan anak hukumannya adalah setengah  dari hukuman orang dewasa, dan kendaraan pelaku juga akan disita, serta orang tua pelaku wajib dihadirkan setiap persidangan.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya Klitih atau kenakalan remaja diantaranya, tuntutan pergaulan, pelampiasan, permasalahan di dalam keluarga, serta kebutuhan pengakuan diri / jati diri dalam kelompok," jelasnya. 

"Dalam KUHP kenakalan remaja/Klitih bisa di masukkan dalam beberapa pasal diantaranya; pengeroyokan penganiayaan, pelanggaran lalulintas, dan pencurian/ perampasan dgn pemberatan, serta bisa dikenakan dalam UU darurat tentang senjata tajam," pungkasnya. 

Serda Tri Maryaka usai penyuluhan mengatakan, tujuan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja ini bertujuan agar dapat lebih bisa menyadarkan dan mengedukasi warga masyarakat wirobrajan tentang kenakalan  remaja, agar anak - anak remaja di wilayah wirobrajan bisa menjauhi hingga berhenti melakukan berbagai macam kenakalan yang sudah terjadi selama ini, sebab kenakalan remaja akan berdampak pada hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Patangpuluhan Jalin Keakraban Dengan Warga Sambil Menikmati Kopi

Yogyakarta – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Babinsa Patangpuluhan, Koramil 10/Wirobrajan,...