Yogyakarta - Bertempat di Balai Rw. 3 penumping Kelurahan Gowongan Kemantren Jetis, Serda Gunadi anggota Koramil 01/Jetis, Kodim 0734/Kota Yogyakarta menghadiri undangan yang diselenggarakan oleh Pol PP DIY sosialisasi tentang Jaga warga. Kamis (19/05/2022)
Membangun sinergi dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan fugsi jaga warga dalam Kamtibmas dan Kesejahteraan Masyarakat”.
Dalam pertemuan tersebut anggota Jaga Warga Kampung Penumping menyamakan persepsi tentang jaga warga sesuai peraturan Gubernur DIY No. 28 tahun 2021. Jaga Warga berkedudukan setara dengan pranata sosial yang ada dan sampai dengan saat ini masih berjalan, serta membahas peningkatan sinergisitas dan meningkatkan kerjasama dengan aparat setempat yang ada dalam menjaga Kamtibmas dan peningkatan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
Serda Gunadi menyampaikan, Jaga Warga harus bisa sebagai Pendorong/penggerak masyarakat melalui kegiatan sosial dalam upaya menggali, menjaga dan menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur, kearifan budaya daerah dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat.
“Jaga Warga juga harus bisa melakukan mediasi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat,”tuturnya.
“Dalam kehidupan di masyarakat Jaga Warga Kampung Penumping, harus mampu melakukan upaya cegah dini dan deteksi dini atau kewaspadaan dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar