Senin, 25 Juli 2022

Babinsa Beserta Aparat Terkait Pantau Penguna Scuter di Jalanan Malioboro

JOGJA - Babinsa Koramil 04/Danurejan, Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Bhabinkamtibmas, beserta Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan Patroli memantau pengguna skuter listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. Sabtu (25/07/22)

Sebelumnya, larangan skuter listrik melintas hanya di kawasan Sumbu Filososi, seperti Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan lainnya. Namun pelarangan diperluas di seluruh jalan raya Kota Jogja. Hal ini lantaran skuter listrik tergolong alat mobilitas yang tidak stabil.

Di tempat  Terpisah Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba saat dihubungi mengatakan meski sudah ada rambu larangan sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022, tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo serta Peraturan Walikota, namun masih ada saja skuter listrik yang melintas.

Babinsa Koramil 04/Danurejan, Pelda Purwanto menyampaikan bahwa kita selaku Aparat Teritorial selalu siap membantu Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pendisiplinan Scuter di kawasan Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, selain itu kita harapkan seluruh elemen Masyarakat turut aktif bersama-sama berpartisipasi untuk Mengiatkan dan menegur pengguna Scuter yang tidak mengindahkan anjuran Pemerintah daerah,"tutup Pelda Purwanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Patangpuluhan Jalin Keakraban Dengan Warga Sambil Menikmati Kopi

Yogyakarta – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Babinsa Patangpuluhan, Koramil 10/Wirobrajan,...