Yogyakarta, - Untuk menjamin kesehatan hewan kurban di wilayah Kemantren Wirobrajan pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Yogyakarta menurunkan tim pemeriksa hewan kurban yang terdiri dari Tim Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Personil Koramil 10/ Wirobrajan, Staf Kemantren Wirobrajan, BKO Satpol PP, dan Linmas guna melakukan pemantauan dan pengawasan serta memastikan kesehatan hewan kurban di wilayah Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta. Sabtu (09/07/2022).
Tim ini melakukan pemeriksaan hewan di tempat-tempat pemotongan hewan kurban di masjid-masjid wilayah Kemantren Wirobrajan. Pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban dilakukan guna memeriksa kesehatan hati hewan kurban, apalagi dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku.
Tim dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Yogyakarta Ibu Siti menjelaskan, pelaksanaan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sapi, kerbau, kambing dan domba yang dijadikan hewan kurban harus memperhatikan 3 (tiga) persyaratan yaitu persyaratan syariat islam, administrasi dan teknis.
“Persyaratan syariat Islam, hewan kurban harus cukup umur, sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan letak dan bentuk simetris. Persyaratan administrasi hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sedangkan persyaratan teknis, hewan kurban harus sehat dinyatakan dengan hasil pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan yang berwenang," jelas Ibu Siti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar