Dalam rangka menangkal penyebaran penyakit rabies terhadap hewan peliharaan, Babinsa Kelurahan prawirodirjan Serka Partono melaksanakan pendampingan pelaksanaan vaksinasi rabies yg diselenggarakan oleh Dinas Peternakan di balai RW 10 Kelurahan Prawirodirja, Senin (19/09/2022)
Kegiatan ini bagi masyarakat yang mempunyai hewan peliharaan yang bisa mengikuti vaksinasi rabies harus dalam kondisi sehat, berusia minimal empat bulan, sedang tidak hamil dan tidak menyusui, dan hewan sudah mendapat obat cacing minimal satu pekan dan maksimal tiga bulan sebelum vaksinasi.
Baninsa Prawirodirjan mengungkapkan Salah satu yang kita khawatir adalah penyakit rabies yang menyerang hewan peliharaan warga, terutama anjing, kita melihat banyak sekali penyakit anjing gila yang sudah mencelakai manusia di daerah luar, jangan sampai itu terjadi di Kelurahan prawirodirjan ini, ujar serka Partono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar