Yogyakarta - Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam mediasi sengketa tanah dan bangunan di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 10/Wirobrajan, Kodim 0734/Kota Yogyakarta dan Bhabinkamtibmas mendampingi Lurah setempat dalam mediasi sengketa lahan yang berada di Jalan R.E Martadinata No.73 RT 02 RW 01 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Rabu (12/04/2023).
Pada kesempatan ini Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Serda Tri Maryaka mengatakan, permasalahan sengketa lahan seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu keluarga, kelompok maupun perorangan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan. “Seperti halnya yang terjadi saat ini, untuk itu kami hadir disini untuk mendampingi Ibu Lurah Kelurahan Wirobrajan Sri Suwardhani, S.Sos dan warga yang bersengketa,” ujarnya.
Permasalahan tanah warisan antara keluarga ini harus diselesaikan dengan cara mediasi, karena pembagian tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut dirasa kurang adil menurut mereka. "Untuk meredam adanya perselisihan, Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turun langsung untuk membantu mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap Sri Suwardhani S.Sos.
Saya mengucapkan terima kasih banyak
kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah mendampingi kami dan warga yang
bersengketa, sehingga permasalahan bisa terselesaikan dengan baik dan damai,"
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar