Yogyakarta - Sebagai aparat teritorial Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Dalam hal ini Serda Ashar Nurfatoni bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Kelurahan, pada hari Rabu, 10 Feb 2022 berperan aktif dalam permasalahan sengketa patok batas tanah yang hilang antara tanah milik Ibu Zein Suprapto dengan tanah milik Bpk. Sujarwo.
Karena patok batas tanah hilang Ibu Zein Suprapto mengajukan permohonan ke kantor BPN untuk mengukur ulang tanah miliknya yang berbatasan dengan Bpk. Sujarwo, dengan minta saksi dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan aparat Kel. Suryodiningratan. Hal ini agar permasalah tidak berlarut larut dan mendapat kepastian hukum.
Ucapan terima kasih dari Bapak Dona Ketua Rt. 44, Rw.13 Suryodiningratan mengatakan bahwa keberadaan Babinsa di Kampung Suryodiningratan sangat membantu dalam mediasi berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada
kedua belah pihak yang bersengketa secara kooperatif menerima saran dan solusi
dari kami semua. Selanjutnya permasalahan ini akan ditangani oleh
kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk diproses lebih lanjut, “tutur Dona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar