Sosialisasi Pencegahan
Tindak Pidana Perdagangan Orang(TTPO) yang diselenggarakan dari Kejaksaan
Negeri Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pemerintah kemantren Gondomanan
sebagai narasumber Bpk. Bagus Kurnianto SK dari Kejaksaan Negeri Kota
Yogyakarta menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang prosesnya dengan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan
seseorang. Kemudian caranya biasa dengan ancaman, kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan serta
penjeratan utang.
“Bahwa penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasa dari sisi korban TPPO, sisi Keluarga, Aparat pemerintah, sisi Masyarakat atau dari agen atau perusahaan perekrut. Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO.” tegasnya.
Sementara itu Serka
Kuntoro Wiratmaja yang ikut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa
kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menghibau kepada masyarakat agar dapat
menekan tingginya angka tindak pidana perdagangan orang yang terjadi
setiap waktu dengan upaya preemtif dan preventif oleh pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar